Instalasi Rawat Inap

  1. Membawa tanda pengenal (KTP, SIM atau kartu identitas lain)
  2. Membawa kartu jaminan/asuransi bila ada (JKN-KIS, Asuransi lain)
  3. Mendaftar di loket pendaftaran (Loket pendaftaran IGD, Loket pendaftaran Poliklinik)

  1. Pasien indikasi rawat inap bisa lewat IGD dan juga bisa lewat polklinik. Proses pendaftaran pasien rawat inap di pendaftaran.
  2. Penerbitan status rawat inap
  3. informasi dari Medical Record/General Consent
  4. Ketersediaan tempat tidur
  5. Pasien mendapat tempat tidur, diantar oleh petugas ke ruang rawat inap
  6. Proses perawatan di ruang rawat inap
  7. Selama perawatan pasien bisa sembuh, dirujuk ataupun meninggal dalam ruang perawatan
  8. Penyelesaian administrasi
  9. Selesai proses di ruang rawat inap.

Pasien rawat inap bisa lewat pelayanan poliklinik dan pelayananan IGD.

Alur pendaftaran seperti pendaftaran rawat jalan dan juga pasien masuk lewat pelayanan instalasi gawat darurat (IGD)

Komponen biaya meliputi : Jasa sarana (administrasi, akomodasi ruangan, obat - obatan, px penunjang)

                                        Jasa pelayanan (konsultasi dokter & tindakan medik)

Ruang rawat inap Tumatenden, rawat inap Klabat, rawat inap Lumalundung, rawat inap intensif

Pelayanan pengaduan/komplain ditangani secara berjenjang lewat unit pengaduan RSUD Maria Walanda maramis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap"