Pelayanan Perizinan Penutupan, Pemindahan, dan Batas Sempadan Saluran Irigasi

No. SK: 30.2/Kep.KDH/A/2022

  1. Unduh & Isi Formulir di https://perizinan.slemankab.go.id atau dapat melalui link Layanan Online diatas.
  2. Foto Copy KTP Elektronik Pemohon & Foto Copy Sertifikat Tanah.
  3. Foto Copy IPPT Usaha/IPPT Non-Usaha.
  4. Sket Rencana penggunaan tanah yang dimohon/Gambar Teknis.
  5. Surat Kuasa dan Foco Copy KTP Elektronik kuasa (Jika Dikuasakan).
  6. Denah letak tanah yang dimohon.
  7. Sosialisasi ke P3A (Pemindahan saluran dan penutupan saluran untuk jalan penghubung).
  8. Surat Rekomendasi dari P3A (P3A setempat tidak keberatan dengan rencana penutupan/pemindahan/penentuan batas sempadan saluran irigasi).
  9. Surat Pernyataan yang menyatakan akan melaksanakan penutupan saluran irigasi sesuai dengan izin yang dikeluarkan dan bersedia untuk melakukan pembongkaran apabila tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
  10. Foto kondisi lokasi (tampak depan, tampak samping).
  11. Titik Koordinat lokasi yang dimohon.

  1. Mendaftar pada Aplikasi SINOM.
  2. Menerima dan mengarsip berkas pemohon melalui Aplikasi SIMDASDA.
  3. Menerima, meneliti dan mengarsip berkas pemohon.
  4. Tim Teknis UPTD PSDA melakukan peninjauan ke lokasi yang dimohon.
  5. Tim Teknis melakukan koordinasi dengan Koordinator Wilayah dan Juru Wilayah kemudian membuat konsep gambar rekomendasi teknis.
  6. Gambar konsep rekomendasi teknis dimintakan persetujuan.
  7. Gambar rekomendasi di Unggah ke Aplikasi SIMDASDA.
  8. Meneliti dan Membuat konsep surat Rekomendasi Perizinan.
  9. Menyampaikan gambar Rekomendasi dan Konsep Surat Rekomendasi disahkan.
  10. Gambar Rekomendasi dan Surat Rekomendasi disahkan.
  11. Surat Rekomendasi dan Gambar Rekomendasi Teknis dikirim ke Aplikasi SINOM.
  12. Petugas DPMPTSP menyerahkan Surat dan Gambar Rekomendasi Teknis kepada pemohon.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penutupan, Pemindahan, dan Batas Sempadan Saluran Irigasi

Kritik & Saran terkait pelayanan kami silahkan kirimkan email di uptdpsda.wilayahtengah@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perizinan Penutupan, Pemindahan, dan Batas Sempadan Saluran Irigasi"