Pencatatan Pengakuan Anak

  1. surat pengantar dari lurah
  2. surat pernyataan bermaterai cukup tentang pengakuan anak dari ayah biologis yang di setujui ibu kandung
  3. kutipan akta kelahiran yang asli
  4. menyertakan 2 saksi dengan membawa fotokopi KTP-el
  5. fotokopi KTP_el pelapor
  6. Fotokopi Paspor bagi WNA
  7. Fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
  8. Fotokopi surat keterangan lapor diri bagi WNA

  1. Penduduk mengisi formulir pengakuan anak dengan membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi database kependudukan
  3. Petugas melakukan pencatatan pada buku register pengakuan anak, penduduk dan saksi menandatangani register
  4. Petugas melakukan entry dan cetak kutipan akta pengakuan anak
  5. Petugas menyerahkan akta pengakuan anak kepada penduduk

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store