Pelayanan penerbitan Ethical clearence

  1. 1. Surat permohonan pengambilan data dari calon peneliti/institusi
  2. 2. Kuitansi lunas biaya pengambilan data

  1. Peneliti (personal/Institusi) mengajukan Surat Permohonan Ethical Clearance/ Kelayakaan Etik Penelitian kepada Ketua Komisi Etik Penelitian RSUD Provinsi NTB melalui Sekretariat Komisi Etik Penelitian (Bidang Litbangkes)
  2. Petugas Sekretariat Komisi Etik Penelitian melakukan registrasi surat masuk
  3. Kabid Litbangkes selaku Ketua Sekretariat berkoordinasi dengan Komite Etik Penelitian terkait kajian dan analisis kelayakan penelitian yang akan dilakukan Peneliti
  4. Peneliti terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi berupa: a.            Surat Permohonan Ethical Clearence/Kelayakan Etik Penelitian dari Institusi b.            Proposal yang sudah disyahkan oleh Institusi Pendidikan c.            Curiculum Vitae Peneliti Utama atau Ketua pelaksana d.            Penjelasan untuk Persetujuan Subyek e.            Kuesioner (bila ada), point b, c, d, dan e masing-masing rangkap 3
  5. Peneliti melakukan pembayaran penerbitan Surat Ethical Clearance/ Kelayakan Etik Penelitian di Kasir Penerimaan dan Tanda Bukti Lunas Pembayaran (Kuitansi) diserahkan ke Sekretariat Komisi Etik Penelitian
  6. Sekretariat Komisi Etik Penelitian menyerahkan berkas pengajuan Ethical Clearence ke Komisi Etik Penelitan untuk dikaji
  7. Bila hasil kajian dan analisis menyatakan bahwa penelitian tidak layak dilaksanakan maka pihak RSUD Provinsi NTB melalui Komisi Etik Penelitian menyampaikan hal tersebut dengan menjawab Surat Permohonan yang telah diajukan
  8. Bila hasil kajian dan analisis menyatakan bahwa penelitian layak dilaksanakan maka Komite Etik Penelitian mengisi formulir Keputusan Panitia Etik dan diserahkan ke Sekretariat Komisi Etik untuk memproses pembuatan Surat Ethical Clearance/ Kelayakan Etik Penelitian.
  9. Konsep Surat Ethical Clearance/ Kelayakan Etik Penelitian diserahkan ke Ketua Komisi Etik Penelitian untuk ditandatangani
  10. Surat Ethical Clearance/Kelayakan Etik Penelitian yang sudah ditandatangani diberi nomor dan stempel oleh Staf Bidang Litbangkes
  11. Peneliti mengambil Surat Ethical Clearance/Kelayakan Etik Penelitian di Sekretariat Komisi Etik Penelitian

dimulai dari peneliti (personal/institusi) mengajukan surat permohonan ethical clearence/kelayakan etik penelitian sampai peneliti mengambil surat ethical clearence/kelayakan etik penelitian di sekretariat komite etik penelitian.

Mahasiswa D3/DIV/S1

Keputusan panitia etik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan Ethical clearence"