Pelayanan penerbitan surat ijin pemakaian ruangan laboratorium di Instalasi Litbangkes

  1. Surat permohonan penelitian dari calon peneliti/Institusi.

  1. Peneliti (personal/Institusi) mengajukan Surat Ijin Pemakaian Ruangan Laboratorium/Surat Ijin Penelitian (yang menggunakan ruangan laboratorium) di Instalasi Litbangkes RSUD Provinsi NTB kepada Direktur RSUD Provinsi NTB melalui Bagian Tata Usaha
  2. Petugas Tata Usaha melakukan registrasi surat masuk dan mengajukannya ke Direktur
  3. Direktur membuat disposisi ke Wakil Direktur Diklit untuk diteruskan
  4. Wadir Diklit membuat disposisi ke Kabid Litbangkes untuk ditindaklanjuti
  5. Kabid Litbangkes koordinasi dengan unit terkait terhadap kesiapan, ketersediaan ruangan laboratorium yang dibutuhkan peneliti
  6. Bila hasil koordinasi menyatakan bahwa Ruangan di Laboratorium Instalasi Litbangkes RSUD Provinsi NTB tidak tersedia/dalam kondisi rusak maka pihak RSUD Provinsi NTB melalui Wadir Diklit menyampaikan hal tersebut dengan menjawab Surat Permohonan yang telah diajukan
  7. Bila hasil koordinasi menyatakan bahwa Ruangan di Laboratorium Instalasi Litbangkes RSUD Provinsi NTB tersedia maka Kabid Litbangkes membuat disposisi ke Kasi Penelitian untuk memproses pembuatan Surat Ijin Pemakaian Ruangan Laboratorium
  8. Peneliti terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi dengan terlebih dahulu membayar sesuai Tarif yang telah ditetapkan ke Bendahara Penerimaan RSUD Provinsi NTB
  9. Peneliti menyerahkan Tanda Bukti Lunas Pembayaran (Kuitansi) ke Seksi Penelitian
  10. Kasi Penelitian membuat Konsep Surat Ijin Pemakaian Ruangan Laboratorium
  11. Konsep Surat Ijin Pemakaian Ruangan Laboratorium di paraf oleh Kasi Penelitian, dan Kabid Litbangkes dengan melampirkan Tanda Bukti Lunas Pembayaran (Kuitansi) dan diserahkan ke Wadir Diklit
  12. Surat Ijin Pemakaian Ruangan Laboratorium ditandatangani oleh Wadir Diklit Atas Nama Direktur RSUD Provinsi NTB
  13. Surat Ijin Pemakaian Ruangan Laboratorium yang sudah ditandatangani Wadir Diklit diberi nomor dan stempel oleh Staf Bidang Litbangkes

Dimulai peneliti mengajukan permohonan pemakaian ruang laboratorium sampai dengan diterimanya surat ijin pemakaian laboratorium.

  1. Rp. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)/Mhs D3,D4,S1 per bulan
  2. Rp. 250.000,- (DUA RATUS RIBU RUPIAH)/Mhs S2,S3,bukan mahasiswa per bulan

Surat ijin pemakaian ruang laboratorium

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan surat ijin pemakaian ruangan laboratorium di Instalasi Litbangkes"