Pelayanan penerbitan surat izin penelitian

  1. 1. Surat permohonan pengambilan data dari calon peneliti/institusi
  2. 2. Kuitansi lunas biaya pengambilan data

  1. Peneliti (Personal/Institusi) mengajukan Surat Permohonan Ijin Penelitian kepada Direktur RSUD Provinsi NTB melalui Bagian Tata Usaha dengan melampirkan Proposal Penelitian
  2. Petugas Tata Usaha melakukan registrasi surat masuk dan mengajukannya ke Direktur
  3. Direktur membuat disposisi ke Wakil Direktur Diklit untuk diteruskan
  4. Wadir Diklit membuat disposisi ke Kabid Litbangkes untuk ditindaklanjuti
  5. Kabid Litbangkes Koordinasi dengan unit terkait terhadap kelayakan, kesiapan, ketersediaan data/bahan yang dibutuhkan peneliti
  6. Bila hasil koordinasi menyatakan bahwa penelitian tidak dapat dilaksanakan maka pihak RSUD Provinsi NTB melalui Wadir Diklit menyampaikan hal tersebut dengan menjawab Surat Permohonan yang telah diajukan
  7. Bila hasil koordinasi menyatakan bahwa penelitian dapat dilaksanakan maka Kabid Litbangkes membuat disposisi ke Kasi Penelitian untuk memproses pembuatan Surat Ijin Penelitian
  8. Peneliti terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi dengan terlebih dahulu membayar sesuai Tarif yang telah ditetapkan ke Bendahara Penerimaan RSUD Provinsi NTB
  9. Peneliti menyerahkan Tanda Bukti Lunas Pembayaran (Kuitansi) ke Seksi Penelitian
  10. Kasi Penelitian membuat konsep Surat Ijin Penelitian
  11. Konsep Surat Ijin Penelitian di paraf oleh Kasi Penelitian, dan Kabid Litbangkes dengan melampirkan Tanda Bukti Lunas Pembayaran (Kuitansi) dan diserahkan ke Wadir Diklit
  12. Surat Ijin Penelitian ditandatangani oleh Wadir Diklit Atas Nama Direktur RSUD Provinsi NTB
  13. Surat Ijin Penelitian yang sudah ditandatangani Wadir Diklit diberi nomor dan stempel oleh Staf Bidang Litbangkes
  14. Peneliti mengambil Surat Ijin Penelitian di Bidang Litbangkes

dimulai dari peneliti (personal/institusi) mengajukan surat permohonan ijin penelitian sampai dengan peneliti mengambil surat ijin penelitian di bidang litbangkes.

Mahasiswa D3/DIV/S1

Surat ijin penelitian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan surat izin penelitian"