Penerbitan surat ijin pengambilan data

  1. 1. Surat Permohonan pengambilan data calon peneliti / Institusi
  2. 2. Kuitansi lunas biaya pengambilan data

  1. Peneliti (Personal/Institusi) mengajukan Surat Permohonan Pengambilan Data kepada Direktur RSUD Provinsi NTB melalui Bagian Tata Usaha
  2. Petugas Tata Usaha melakukan registrasi surat masuk dan mengajukannya ke Direktur
  3. Direktur membuat disposisi ke Wakil Direktur Diklit untuk diteruskan
  4. Wadir Diklit membuat disposisi ke Kabid Litbangkes untuk ditindaklanjuti
  5. Kabid Litbangkes Koordinasi dengan unit terkait terhadap ketersediaan data/bahan yang dibutuhkan peneliti
  6. Bila hasil koordinasi menyatakan bahwa pengambilan data tidak dapat difasilitasi maka pihak RSUD Provinsi NTB melalui Wadir Diklit menyampaikan hal tersebut dengan menjawab Surat Permohonan yang telah diajukan
  7. Bila hasil koordinasi dan analisis menyatakan bahwa pengambilan data dapat difasilitasi maka Kabid Litbangkes membuat disposisi ke Kasi Penelitian untuk memproses pembuatan Surat Ijin Pengambilan Data
  8. Peneliti terlebih dahulu melengkapi persyaratan administrasi dengan terlebih dahulu membayar sesuai Tarif yang telah ditetapkan ke Bendahara Penerimaan RSUD Provinsi NTB
  9. Peneliti menyerahkan Tanda Bukti Lunas Pembayaran (Kuitansi) ke Seksi Penelitian
  10. Kasi Penelitian membuat konsep Surat Ijin Pengambilan Data
  11. Konsep Surat Ijin Pengambilan Data di paraf oleh Kasi Penelitian, dan Kabid Litbangkes dengan melampirkan Tanda Bukti Lunas Pembayaran (Kuitansi) dan diserahkan ke Wadir Diklit
  12. Surat Ijin Pengambilan Data ditandatangani oleh Wadir Diklit Atas Nama Direktur RSUD Provinsi NTB
  13. Surat Ijin Pengambilan Data yang sudah ditandatangani Wadir Diklit diberi nomor dan stempel oleh Staf Bidang Litbangkes
  14. Peneliti mengambil Surat Ijin Pengambilan Data di Bidang Litbangkes

dimulai dari peneliti (personal atau institusi mengajukan surat permohonan pengambilan data sampai peneliti mengambil surat ijin pengambilan data di bidang litbangkes.

Mahasiswa D3/DIV/S1

Surat ijin pengambilan data

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat ijin pengambilan data"