pelayanan mobil jenazah

  1. 1. Surat Penyerahan / Penitipan jenazah
  2. 2. Kuitansi lunas pembayaran biaya mobil jenazah
  3. 1. Surat Penyerahan / Penitipan jenazah
  4. 2. Kuitansi lunas pembayaran biaya mobil jenazah
  5. 1. Surat Penyerahan / Penitipan jenazah
  6. 2. Kuitansi lunas pembayaran biaya mobil jenazah
  7. 1. Surat Penyerahan / Penitipan jenazah
  8. 2. Kuitansi lunas pembayaran biaya mobil jenazah

  1. Petugas dari ruang perawatan menelpon ke ruang pemulasaraan jenazah.
  2. Petugas ruang pemulasaraan jenazah menjemput jenazah ke ruang perawatan untuk selanjutnya dibawa ke ruang pemulasaraan jenazah dan dilengkapi dengan surat penyerahan / penitipan jenazah..
  3. Keluarga pasien mebayar biaya mobil jenazah di loket OTS IGD.
  4. Keluarga pasien menyerahkan kuitansi bukti lunas pembayran biaya mobil jenazah kepada petugas pemulasaraan jenazah.
  5. Petugas pemulasaraan jenazah menghubungi sopir untuk menyiapkan mobil jenazah.
  6. Jenazah diantar sesuai alamat tujuan

dimulai dari petugas ruang perawatan menelpon ke ruang pemulasaraan jenazah sampai jenazah masuk ke mobil jenazah

Sesuai tarif pergub

Jasa layanan mobil jenazah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan mobil jenazah"