pembuatan visum et repertum

  1. 1. Surat Permohonan Permintaan Visum Et Repertum dari kepolisian
  2. 2. Kuitansi lunas pembayaran biaya Visum Et Repertum
  3. 1. Surat Permohonan Permintaan Visum Et Repertum dari kepolisian
  4. 2. Kuitansi lunas pembayaran biaya Visum Et Repertum
  5. 1. Surat Permohonan Permintaan Visum Et Repertum dari kepolisian
  6. 2. Kuitansi lunas pembayaran biaya Visum Et Repertum
  7. 1. Surat Permohonan Permintaan Visum Et Repertum dari kepolisian
  8. 2. Kuitansi lunas pembayaran biaya Visum Et Repertum

  1. Pihak kepolisian membayar biaya pembuatan Visum Et Repertum di kasir sesuai tarif yang berlaku.
  2. Pihak kepolisian menyerahkan surat permohonan permintaan Visum Et Repertum kepada Direktur RSUD Provinsi NTB dilengkapi dengan bukti kuitansi lunas pembayaran biaya Visum Et Repertum ke Instalasi Forensik RSUD Provinsi NTB.
  3. Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal melakukan proses Visum Et Repertum sesuai SPO.
  4. Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal membuat dan menandatangani Surat hasil Visum Et Repertum.
  5. Pihak kepolisian mengambil hasil Visum Et Repertum di Instalasi Forensik RSUD Provinsi NTB

dimulai dari pihak kepolisian membayar biaya pembuatan visum et repertum sampai dengan pihak kepolisian mengambila hasil visum et repertum di instalasi forensik

Rp. 250,000

Hasil visum et repertum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pembuatan visum et repertum"