Pelayanan konsultasi gizi di Rawat Jalan

  1. SEP (bagi Pasien JKN-KIS)

  1. Pasien datang dengan membawa surat permintaan konsultasi gizi dari Dokter Poliklinik yang ada di Rumah Sakit atau dari Luar Rumah Sakit
  2. Pasien di data dan dicatat dalam buku registrasi
  3. Pasien dilakukan Assessment Gizi :
  4. Pasien ditetapkan diagnosis gizi

dimulai dari pasien datang dengan membawa surat permintaan konsultasi gizi dari DPJP sampai dengan pasien diberikan intervensi gizi

Sesuai pergub

pelayanan konsultasi gizi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan konsultasi gizi di Rawat Jalan"