Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

  1. 1. Blangko Permintaan Pemeriksaan Laboratorium dari dokter
  2. 2. SEP (bagi pasien peserta JKN - KIS)

  1. Melakukan pendaftaran di loket laboratorium dengan menyerahkan blangko permintaan pemeriksaan laboratorium dan SEP
  2. Dibuatkan kwitansi dan barcode nomor spesimen.
  3. Penyelesain administrasi pembayaran (bagi pasien umum).
  4. Menempelkan barcode nomer spesimen pada blangko permintaan.
  5. Scan barcode pada koneksi LIS
  6. Pengambilan spesimen di ruang sampling sekaligus penempelan barcode nomor sample pada tabung spesimen.
  7. Analisa sampel di masing masing ruangan sesuai jenis pemeriksaan.
  8. Validasi hasil,release dan cetak hasil yang sudah selesai.
  9. Verifikasi hasil yang telah dicetak

Pemeriksaan rutin

Sesuai tarif pergub

Hasil pemeriksaan laboratorium

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium"