Pelayanan pemeriksaan foto rontgen konvensional

  1. 1. Lembar permintaan pemeriksaan dari DPJP
  2. 2. Kuitansi Pembayaran
  3. 3. Lembar permintaan pemeriksaan dari DPJP

  1. Pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan dari DPJP ke loket pendaftaran Radiologi dengan dilengkapi kuitansi pembayaran / SEP.
  2. Petugas Radiologi melakukan pengecekan kelengkapan berkas dan selanjutnya memasukkan data permintaan pemeriksaan kedalam SIMRS .
  3. Pasien menuju ruang pemeriksaan.
  4. Radiografer melakukan tindakan pemeriksaan sesuai dengan SPO .
  5. Radiografer mencetak hasil pemeriksaan .
  6. Dokter Radiologi melakukan Expertise terhadap hasil pemeriksaan.
  7. Hasil pemeriksaan yang sudah ditanda tangani oleh Dokter Radiologi dicatat dan dimasukkan dalam amplop oleh petugas di loket pengambilan hasil.

mulai dari pasien menyerahkan lembar permintaan pemeriksaan dari DPJP ke loket pendaftaran sampai dengan pasien mengambil hasil pemeriksaan di loket pengambilan hasil

Sesuai tarif pergub

Foto rontgen + Expertise

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan foto rontgen konvensional"