Pelayanan Ambulance

  1. 1. Kartu Identitas / KTP
  2. 2. Kartu BPJS / Asuransi lain
  3. 3. Surat Rujukan
  4. 1. Kartu Identitas / KTP
  5. 2. Kartu BPJS / Asuransi lain
  6. 3. Surat Rujukan
  7. 1. Kartu Identitas / KTP
  8. 2. Kartu BPJS / Asuransi lain
  9. 3. Surat Rujukan
  10. 1. Kartu Identitas / KTP
  11. 2. Kartu BPJS / Asuransi lain
  12. 3. Surat Rujukan

  1. Surat rujukan dari DPJP
  2. Perawat ruangan menghubungi OTS
  3. OTS menyiapkan surat perintah jalan.
  4. Pasien menyelesaikan administrasi/perawat mengurus kelengkapan berkas rujukan.
  5. Sopir ambulance mempersiapkan mobil ambulance
  6. Sopir ambulance menjemput pasien diruangan perawatan bersama perawat pendamping.

Mulai pasien menyelesaikan administrasi/perawat mengurus kelengkapan berkas rujukan sampai petugas pendamping mengantar pasien ke rumah sakit yang dituju.

Sesuai tarif pergub

Pasien terlayani dengan baik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"