Pelayanan Gawat Darurat

  1. 1. Kartu Identitas
  2. 2. Kartu BPJS (Peserta JKN-KIS)
  3. 3. Surat Keterangan Kecelakaan dan Kepolisian (pasien yang mengalami kecelakaan)
  4. 4. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)
  5. 1. Kartu Identitas
  6. 2. Kartu BPJS (Peserta JKN-KIS)
  7. 3. Surat Keterangan Kecelakaan dan Kepolisian (pasien yang mengalami kecelakaan)
  8. 4. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)
  9. 1. Kartu Identitas
  10. 2. Kartu BPJS (Peserta JKN-KIS)
  11. 3. Surat Keterangan Kecelakaan dan Kepolisian (pasien yang mengalami kecelakaan)
  12. 4. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)
  13. 1. Kartu Identitas
  14. 2. Kartu BPJS (Peserta JKN-KIS)
  15. 3. Surat Keterangan Kecelakaan dan Kepolisian (pasien yang mengalami kecelakaan)
  16. 4. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja)

  1. Pasien datang , masuk melalui TRIAGE : P1, P2, atau P3
  2. Pasien langsung ditangani dengan melakukan assesmen dan tindakan mengatasi kegawat daruratan
  3. Sementara itu keluarga/pengantar melakukan Pendaftaran di loket OTS IGD
  4. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  5. Dilakukan tindakan medis termasuk Operasi Cito (bagi yang memerlukan tindakan lanjutan)
  6. Pengambilan obat
  7. Penyelesaian administrasi di kasir (bagi pasien Umum)

pasien masuk IGD sampai pasien pulang/dirawat atau dirujuk

Pasien umum : sesuai pergub

Penanganan Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"