Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. KTP
  2. 2.  Kartu BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
  3. 3.  Surat Rujukan dari RS Kabupaten/Kota atau FKTP
  4. 1. KTP
  5. 2.  Kartu BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
  6. 3.  Surat Rujukan dari RS Kabupaten/Kota atau FKTP
  7. 1. KTP
  8. 2.  Kartu BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
  9. 3.  Surat Rujukan dari RS Kabupaten/Kota atau FKTP
  10. 1. KTP
  11. 2.  Kartu BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
  12. 3.  Surat Rujukan dari RS Kabupaten/Kota atau FKTP

  1. Setelah menerima pesanan dari admisi atau OTS ,petugas rawat inap menyiapkan tempat tidur.
  2. Petugas admisi atau IGD mengantar pasien keruangan perawatan
  3. Petugas rawat inap menerima penyerahan pasien berikut berkas persyaratan rawat inap dari petugas pengantar pasien .
  4. Petugas ruangan melakukan pemeriksaan awal rawat inap .
  5. Petugas ruangan melaporkan pasien tersebut kepada DPJP
  6. Petugas Pemberi Asuhan (dokter, Perawat/Bidan, Farmasi klnis dan Gizi) melakukan asuhan medis dan keperawatan selama pasien dirawat.
  7. Menyiapkan tindakan operasi (bila memerlukan tindakan operasi).
  8. Petugas mencatat perkembangan pasien di lembar Rekam Medis
  9. Menyiapkan perencanaan pulang pasien .
  10. Petugas mengisi kelengkapan Rekam Medsi sebelum pasien Pulang
  11. Penyelesaian administrasi

dari pasien masuk rumah sakit samapi pasien keluar rumah sakit tergantung lama hari rawat

Pasien umum : sesuai pergub

pelayanan rawat inap sesuai dengan standar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"