Pendaftaran Rawat Inap

  1. 1.      KTP
  2. 2.      Kartu BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
  3. 3.      Surat Permintaan Rawat Inap
  4. 3.   Karcis Bukti Pembayaran (bagi pasien Umum)
  5. 1.      KTP
  6. 2.      Kartu BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
  7. 3.      Surat Permintaan Rawat Inap
  8. 3.   Karcis Bukti Pembayaran (bagi pasien Umum)
  9. 1.      KTP
  10. 2.      Kartu BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
  11. 3.      Surat Permintaan Rawat Inap
  12. 3.   Karcis Bukti Pembayaran (bagi pasien Umum)
  13. 1.      KTP
  14. 2.      Kartu BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
  15. 3.      Surat Permintaan Rawat Inap

  1. Melakukan pendaftaran di Loket 9 Pendaftaran Rawat Inap dengan menyerahkan persyaratan Pendaftaran Rawat Inap setelah mendapat penjelasan dari petugas Admisi
  2. Petugas menginformasikan ketersediaan kamar sesuai pilihan pasien
  3. Petugas memasukkan data ke SIM RS
  4. Bagi peserta JKN-KIS melakukan penerbitan SEP Rawat Inap di Loket Rawat Inap.

Pendaftaran sampai pasien diantar ke ruang rawat inap yang dituju

Pasien umum : sesuai pergub

Jasa pelayanan pendaftaran rawat inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rawat Inap"