Standar Pelayanan Fasilitasi/Pembentukan Kerja Sama Antar Daerah

  1. Memberikan draft MoU dan Perjanjian kerjasama

  1. 1. Penerima/pengguna layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke Bagian Adm Pemerintahan Setda Kota Tebing Tinggi
  2. 2. Kepala Bagian Adm Pemerintahan memberikan disposisi surat permohonan kepada kapala subbagian yang bersangkutan
  3. 3. Kepala Subbagian memberikan disposisi/ menugaskan pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan data
  4. 4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk, melaksanakan tugas memberikan data atau informasi kepada penerima layanan.
  5. 5. Dalam hal tertentu kepala subbagian yang bersangkutan dapat langsung memberi layanan data/informasi kepada penerima layanan
  6. 6. Penerima/pengguna layanan yang hadir mengisi survey kepuasan masyarakat setelah mendapat layanan.

Waktu penyelesaian yang dimaksud adalah respon atas draft kerjasama yang diajukan

Tidak dipungut biaya apapun

Dokumen MOU atau Perjanjian Kerjasama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi/Pembentukan Kerja Sama Antar Daerah"