Pelayanan SURAT IZIN PENGELOLAAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)

  1. 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  2. 2. keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat
  3. 3. struktur organisasi lembaga; dan
  4. 4. nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota.
  5. 5. nota pendirian yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa, Camat, atau Bupati/Walikota;
  6. 6. program kerja di bidang kesejahteraan sosial
  7. 7. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan
  8. 8. sudah melaksanakan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dengan melampirkan laporan kegiatan minimal 6 (enam) bulan terakhir;

  1. Pemohon meminta informasi perizinan Pendirian LKS ke Customer Servis
  2. Pemohon mengajukan permohonan Izin Pendirian LKS melalui CS
  3. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SI-JITU
  4. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SI-JITU
  5. Permohonan yang sudah diverifikasi diteruskan ke Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi
  6. Permohonan yang sudah diverifikasi diteruskan ke Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi
  7. Kepala Bidang meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala DPMPTSP
  8. Kepala DPMPTSP menyetujui permohonan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
  9. Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
  10. Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon

12 Hari

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN PENGELOLAAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SURAT IZIN PENGELOLAAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)"