Pelayanan farmasi

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa Kartu KK
  3. Kartu Jaminan Kesehatan/BPJS
  4. Lembar resep dari dokter
  5. SEP

  1. Pasien/keluarga membawa resep dan menyerahkan kepada petugas dan menerima nomor antrian.
  2. Petugas farmasi memeriksa kelengkapan resep
  3. Petugas melakukan telah resep
  4. Petugas melakukan input data pasien dalam sistem SIMRS
  5. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientri.
  6. Pengecekan obat dan diserahkan kepada petugas pemberi obat
  7. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrian

1. Pelayanan Obat jadi : kurang dari 30 Menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap 

2. Pelayanan obat racikan :  60 Menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi

  1. Ruang pengaduan: Unit humas
  2. TLp/SMS : 
  3. Email : rsdtikepjangfoloi@gmail.com
  4. Website : rsdtikep.com
  5. Via Lapor: Ketik TIDORE (spasi) isi aduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan farmasi"