Standar Pelayanan Fasilitasi Penegasan Batas Antar Daerah

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa surat pengantar kelurahan
  3. Membawa surat pengantar kecamatan

  1. 1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan
  2. 2. Kepala Bagian Adm Pemerintahan memberikan disposisi surat permohonan kepada Kepala Subbagian
  3. 3. Kepala Subbagian memberikan disposisi pegawai yang berkompeten untuk memberikan layanan data
  4. 4.Pejabat/ pegawai yang ditunjuk melaksanakan, akan memberikan layanan
  5. 5. Dalam hal tertentu Kepala Sub Bagian akan memberikan layanan secara langsung
  6. 6. Penerima layanan mengisi survey kepuasan masyarakat setelah menerima layanan

Surat permohonan perihal batas daerah akan menerima respon paling lambat 2 (dua) hari kerja, namun untuk waktu penyelesaian penegasan batas daerah tergantung masalah batas daerah.

Untuk masalah administratif tidak dikenakan biaya namun untuk biaya teknis di lapangan akan dikenakan biaya sesuai peraturan yang berlaku.

Surat Rekomendasi Penegasan Batas Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store