Pelayanan Radiologi

  1. Membawa surat permintaan pemeriksaan radiologi yang sudah di tandatangani oleh dokter poliklinik
  2. Membawa surat jaminan pelayanan (SJP)
  3. Membawa kartu BPJS/JKN/Asuransi lainnya
  4. Membawa blanko permintaan pemeriksaan yang sudah ditandatangani oleh dokter DPJP

  1. Pasein/keluarga pasien melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan – ekspertis
  5. Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim

waktu di sesuaika dengan jenis pemerikasaan 

Tidak dipungut biaya

Layanan radiologi dan CT Scan

1. Ruang pengaduan:Unit humas 

2.TLP/SMS : 

3. Email : rsdtikepjangfoloi@gmailcom

$. Website : rsdtikep.com

Via lapor :Ketik TIDORE (Spasi) isi Aduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"