Kartu Identitas Anak (KIA) Baru untuk Anak WNI

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali;
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali;
  4. Pas foto anak terbaru berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar, untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari. • Background foto: - Biru untuk tahun kelahiran genap - Merah untuk tahun kelahiran ganjil
  5. Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang: 1) Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016) 2) Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016) 3) Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan; (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016) 4) Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Pemohon mengajukan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan membawa berkas persyaratan;
  3. Petugas di tempat pelayanan memverifikasi berkas persyaratan dan memberi paraf jika sudah sesuai;
  4. Petugas di tempat pelayanan memberikan bukti tanda terima pelayanan administrasi kependudukan;
  5. Pemohon memilih puas atau tidak puas pada mesin IKM;
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KIA

Dilakukan secara berjenjang, apabila ada pengaduan :

  1. Ditangani Petugas di tempat pelayanan, apabila tidak bisa menyelesaikan maka;
  2. Ditangani Kepala Seksi yang membidangi, apabila Kepala Seksi tidak bisa menangani maka;
  3. Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;
  4. Ditangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tim Pengaduan Masyarakat. 

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas melalui:

Media Online

  • Website: http://disdukcapil.magelangkota.go.id
  • SMS Gateway: 085737407799
  • Twitter Provinsi Jawa Tengah: @dukcapil_jateng
  • Instagram : @capilmglkota
  • Facebook : Capilmglkota
  • WhatsApp : 0811 263 1232, 0858 1303 5737 (Pendaftaran Kependudukan)

Media Offline

  • Kotak saran
  • Loket pengaduan
  • Telepon : (0293) 362070
  • Fax : (0293) 362072
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA) Baru untuk Anak WNI"