Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Kata kelahiran anak
  2. penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
  3. Fotokopi KK dan KTP-el yang mengangkat anak
  4. fotokopi buku nikah/Akta nikah (bagi yang menikah)
  5. fotokopi KK dan KTP-el orang tua
  6. berita acara kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usulnya

  1. Penduduk mengisi formulir pengangkatan anak dengan melampirkan berkas persyaratan lengkap
  2. petugas melakukan verifikasi dan validasi database kependudukan
  3. petugas melakukan pencatatan pinggir pada buku register akta kelahiran yang bersangkutan
  4. petugas melakukan entry dan cetak kutipan akta pengangkatan anak
  5. petugas menyerahkan akta pengangkatan anak kepada penduduk

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store