Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru untuk Anak Orang Asing

  1. Foto copy Paspor dan Izin tinggal tetap;
  2. Kartu Keluarga Asli orang tua;
  3. KTP-el asli kedua orang tua;
  4. Persyaratan diatas untuk anak bayi baru lahir hingga menginjak usia 5 tahun;
  5. Pas foto anak terbaru berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar, untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari. • Background foto: - Biru untuk tahun kelahiran genap - Merah untuk tahun kelahiran ganjil

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Pemohon mengajukan permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan membawa berkas persyaratan;
  3. Petugas di tempat pelayanan memverifikasi berkas persyaratan dan memberi paraf jika sudah sesuai;
  4. Petugas di tempat pelayanan memberikan bukti tanda terima pelayanan administrasi kependudukan;
  5. Pemohon memilih puas atau tidak puas pada mesin IKM;
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).

1 (satu) hari (hari ini masuk besok diambil)kcuali hari Jumat dan besoknya hari libur/hari besar.

Catatan:

batas waktu penyelesaian tersebut dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA) Orang Asing

Dilakukan secara berjenjang, apabila ada pengaduan :

  1. Ditangani Petugas di tempat pelayanan, apabila tidak bisa menyelesaikan maka;
  2. Ditangani Kepala Seksi yang membidangi, apabila Kepala Seksi tidak bisa menangani maka;
  3. Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;
  4. Ditangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tim Pengaduan Masyarakat. 

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas melalui:

Media Online

  • Website: http://disdukcapil.magelangkota.go.id
  • SMS Gateway: 085737407799
  • Twitter Provinsi Jawa Tengah: @dukcapil_jateng
  • Instagram : @capilmglkota
  • Facebook : Capilmglkota
  • WhatsApp : 0811 263 1232, 0858 1303 5737 (Pendaftaran Kependudukan)

Media Offline

  • Kotak saran
  • Loket pengaduan
  • Telepon : (0293) 362070
  • Fax : (0293) 362072
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru untuk Anak Orang Asing"