Pelayanan Kebidanan

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membaw fotocopy Kartu keluarga (KK)
  3. Membawa Kartu BPJS/JKN
  4. Membawa Surat Rujukan
  5. Membawa surat permintaan rawai inap
  6. Membawa kartu berobat ( bagi pasien lama)

  1. Pasien/keluarga pasien membawah persyaratan lengkap
  2. Pendaftran Administrasi
  3. Pemeriksaan dan Tindakan Kebidanan
  4. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  5. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  6. Pengambilan Obat
  7. Pasien pindah ke ruang perawatan/kamar operasi/rujuk/pulang

waktu 3 jam itu di mulai dari pendaftaran administrasi, pemeriksaan dan tindakan dan keluarga menandatangani persetujuan tindakan

Tidak dipungut biaya

pelayanan kebidanan dan kandungan

1. Ruang pengaduan: Unit humas

2. TLP/SMS :

3. Email : rastikepjangfoloi@gmail.com

4. Website : rsdtikep.com

5.  Via lapor : Ketik TIDORE (Spasi) isi aduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kebidanan"