Pelayanan SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA

  1. 1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  2. 2. fotokopi STRTW
  3. 3. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
  4. 4. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri
  5. 5. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  6. 6. rekomendasi dari Organisasi Profesi.

  1. Pemohon meminta informasi perizinan Praktik Terapis Wicara ke Customer Servis
  2. Pemohon mengajukan permohonan Izin Praktik Terapis Wicara melalui CS
  3. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SI-JITU
  4. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SI-JITU
  5. Permohonan yang sudah diverifikasi diteruskan ke Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi
  6. Dinas Teknis merekom, Petugas Back Office meneruskan permohonan untuk divalidasi Kepala Bidang. Bila tdk merekom permohonan dikembalikan
  7. Kepala Bidang meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala DPMPTSP
  8. Kepala DPMPTSP menyetujui permohonan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
  9. Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
  10. Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Terapis Wicara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SURAT IZIN PRAKTIK TERAPIS WICARA"