Pelayanan rawat Intensif

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)
  3. Membawa Kartu BPJS/JKN
  4. Membawa Surat Rujukan dari puskesmas
  5. Membawa surat permintaan rawat inap

  1. 1. Pasien/keluarga pasien melakukan pendaftaran rawat
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruangan intensif care dan melakukan serah terima dengan petugas intensif care
  3. 3. Pemberian asuhan medis, asuhan keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan
  4. 4. Perencanaan pasien pulang
  5. 5. Penyelesaian admistrasi /pembayaran dikasir ( bagi pasien umum)
  6. 6. Pasien pulang atau rujuk

Waktu sampe ke ruang intensif dari IGD

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Intensif (ICU, ICCU, NICU dan PICU)

1. Email: rsdkotatikepjangfoloi@gmail.com

2. TLP/SMS : 

3. Ruang pengaduan: Unit humas

4. Website : rsdtikep.cpm

5.Via lapor : Ketik TIDORE (spasi) isi aduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat Intensif"