Surat Pengantar Nikah

  1. Surat Pengantar RT/RW Setempat
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Akte Cerai bagi Duda/ Janda
  5. Surat Kematian bagi Duda / Janda yang ditinggal Mati
  6. Akte Kelahiran
  7. Pas Foto ukuran 2x3 Berwarna ( 3 Lembar )
  8. Pas Foto ukuran 3x4 Berwarna ( 3 Lembar )
  9. Pas Foto Ukuran 4x6 Berwarna ( 1 Lembar )

  1. Pemohon Menyerahkan berkas persyaratan administrasi
  2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapannya
  3. Petugas memverifikasi dan memvalidasi kelengakapan persayaratan bila sudah lengkap
  4. Pengesahan oleh pejabat yang membidangi
  5. Penyerahan dokumen oleh Petugas pelayanan ke Pemohon

15 menit

Apabila Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"