Pembuatan Dokumen Kelahiran

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP El dan KK
  3. Fotocopy surat nikah orangtua
  4. Surat kelahiran asli dari Rumah sakit dan Bidan

  1. Pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi pemohon
  3. pemeriksaan berkas dokumen
  4. penertiban dokumen
  5. penyerahan dokumen

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Dokumen Kelahiran"

Pelaksana

Dalim

Staf