Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. KTP (Elektronik) lama
  4. foto 3x4 berwarna

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang telah diisi pemohon
  3. pemeriksaaan berkas dokumen
  4. penyerahan dokumen

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik"

Pelaksana

Dalim

Staf