Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )

  1. Surat Permohonan dari bersangkutan kepada camat Parittiga
  2. Pas Photo ukuran 4x 6 cm warna sebanyak 4 lembar
  3. Photocopy ktp 1 lembar
  4. Photocopy tanda Lunas PBB Tahun terakhir ( STTS )
  5. Photocopy Akte Pendirian Perusahaan yang berstatus hukum ( Jika ada )
  6. Surat keterangan dari kepala desa
  7. Fhotocopy IMB
  8. Materai 6000 2 Lembar
  9. Photocopy NPWP 1 Lembar

  1. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi dengan kelengkapan berkas sebagaimana yang telah dipersyaratkan
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi pelayananan umum dan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Tim yang terdiri dari Kasi Umum beserta Tim teknis Kecamatan dan selanjutnya penertiban rekomendasi perizinan oleh petugas kecamatan
  5. Kasi Pelayanan Umum dan Sekcam meneliti,mengoreksi dan memberikan paraf
  6. Penandatanganan SIUP oleh Camat Parittiga
  7. Pengarsipan

1 ( Satu ) hari jika berkas sudah lengkap dan pejabat berwenang berada ditempat

Gratis

Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP ) oleh Camat Parittiga

1. Datang langsung keKantor Camat Parittiga

2. Kontak Person ( 081373114513 )

3. Kotak saran aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )"