legalisir Pencatatan Sipil

  1. Membawa Akta pencatatan sipil asli
  2. Membawa fotokopi akta pencatatan sipil
  3. fotokopi KTP-el/KK bagi akta pencatatan sipil terbitan luar kota lhokseumawe

  1. Penduduk membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. Kasi melakukan paraf dan Kabid menandatangani berkas
  4. Petugas menyerahkan legalisir akta pencatatan sipil yang sudah ditandatangani kepada penduduk

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Legalisir akta pencatatan sipil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store