Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap (Admisi)

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK)
  3. Membawa Kartu Berobat bagi pasien lama
  4. Membawa Kartu BPJS/JKN
  5. Membawa Surat Rujukan dari puskesmas
  6. Membawa surat Permintaan Rawat Inap dari poliklinik

  1. 1. Menerima surat pengantar dari poliklinik atau surat rujukan dari puskesmas
  2. 2. Petugas pendaftaran rawat inap ( admisi) melakukan wawancara kepada pasien atau keluarga pasien untuk kelengkapan administrasi
  3. 3. Pasien/keluarga pasien menandatangani general consen
  4. 4. Petugas admisi membawa berkas rawat inap ke petugas jaga IGD

1. Hari pelayanan: senin-Sabtu

2. Lama pelayanan: 30 menit/pasien 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pendaftaran rawat inap

1. Email: rsdtikepjangfoloi@gmail.com

2. TLP/SMS : 

3. Ruang pengaduan: unit humas

4. Website : rsdtikep.com

5. Via Lapor : Ketik TIDORE 9Spasi) isi aduan kirim ke 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Rawat Inap (Admisi)"