Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk

  1. 1. Pengantar RT & RW
  2. 2. Surat Pernyataan Diri Belum Pernah Menikah / Duda bermaterai 6000 dan di Ketahui RT & RW ( Formulir dari Kelurahan )
  3. 3. Fotocopy E-KTP ( 2 x )
  4. 4. Fotocopy KK ( 2 x )
  5. 5. Fotocopy Akta Kelahiran ( 2 x )
  6. 6. Fotocopy Ijasah Terakhir ( 2 x )
  7. 7. Fotocopy Surat Nikah Orang Tua
  8. 8. Jika Orang Tua sudah ada yang meninggal sertakan Fotocopy Akta Kematian dan Fotocopy KK Orang Tua yang masih hidup ( 2 x )
  9. 9. Jika sebelumnya sudah pernah menikah, namun bercerai sertakan Fotocopy Akta Cerai beserta dengan Salinannya satu bendel ( 2 x )
  10. 10. Jika sebelumnya sudah pernah menikah namun Istri meninggal, sertakan Fotocopy Akta Kematian Istri ( 2 x )
  11. 11. Fotocopy KTP calon Istri ( 2 x )
  12. 12. Fotocopy KK calon Istri ( 2 x )
  13. 13. Pas foto ukuran 3 x 4 berwarna laki – laki ( 5 x )
  14. 14. Pas foto ukuran 3 x 4 berwarna calon Istri ( 5 x )
  15. 15. Pas foto berdampingan 3 x 4 ( 3 x )
  16. 16. Pas foto berdampingan 4 x 6 ( 3 x )
  17. 17. Formulir N1-N4 dari Kelurahan
  18. 18. Fotocopy Lunas PBB ( 1 x )

  1. Pemohon Ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penyerahan Berkas dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, kemudian dilegalisasi pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada Pemohon
  7. Pelayanan Selesai

  1. Pemohon Ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penyerahan Berkas dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, kemudian dilegalisasi pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada Pemohon
  7. Pelayanan Selesai

TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Penerbitan Surat Rekomendasi Nikah Bagi Non Muslim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pencatatan nikah dan rujuk"