30 ( Tiga Puluh Menit ) jika berkas sudah lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat
Gratis
Dokumen Surat Ketrangan Tidak Mampu
1. Datang langsung keKantor Camat Parittiga
2. Kontak Person ( 081373114513 )
3. Kotak saran aduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store