Pelayanan Pensiun

  1. Foto Copy SK Pensiun PNS/Duda/Janda rangkatp 3
  2. Pas Foto 3X4 sebanyak 3 Lembar
  3. Foto Copy daftar gaji terkahir 1 lembar bagi Pensiun PNS

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas 2. Petugas Memverifikasi berkas 3. Petugas memproses untuk mebuatkan SKPPS ditujukan kepada Bupati Ponorogo lewat BPPKAD 4. Petugas mengajukan untuk legalisasi SKPPS yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran atas nama Kepala Dinas Pendidikan 5. Petugas mengagendakan nomor 6. SKPPS diberikan kepada Pemohon untuk dibawa ke BPPKAD untuk diproses selanjutnya

Pemohon belum mengetahui harus mengajukan SKPPS untuk pengajuan syarat gaji pensiun membawa Foto Copy SK Pensiun untuk pengusulan SKPPS yang ditujukan kepada Bupati Ponorogo Melalui BPPKD

Tidak dipungut biaya

Permohonan Penerbitan SKPPS (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara)

Subag Keuangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pensiun"