Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Copy Akta Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi kepada Petugas Pelayanan Kelurahan
  2. Petugas Pelayanan Kelurahan menerima berkas dan meneliti kelengkapannya
  3. Memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi jika lengkap
  4. Pengesahan oleh pejabat yang membidangi
  5. Petugas Pelayanan Kelurahan meregister/ mengagenda surat/berkas
  6. Penyerahan dokumen kepada pemohon

10 Menit

Apabila Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pembuatan KTP Baru

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kartu Tanda Penduduk"