Pemberian Surat Rekomendasi Berkelakuan Baik ( SKCK )

  1. Surat Ketrangan dari kepala desa
  2. Photocopy kk
  3. Photo copy KTP
  4. Pasphoto 3x4 2 lembar

  1. Permohonan mengajukan permohonan dilengkapi dengan kelengkapan berkas sebagaimana yang telah dipersyaratkan.
  2. Petugas Loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pelayanan Umum dan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Tim yang terdiri dari Kasi Pelayanan Umum beserta tim teknis Kecamatan melakukan peninjauan /pemeriksaan kelapangan
  5. Penertiban Rekomendasi teknis yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan oleh kasi Pelayanan Umum dan Teknis Kecamatan dan selanjutnya penertiban Rekomendasi Perizinan oleh petugas kecamatan
  6. Kasi Pelayanan Umum dan Sekcam meneliti,mengoreksi dan memberikan paraf
  7. Penandatanganan SKCK Oleh camat atau kasi - Kasi
  8. Pengarsipan

30 Menit , jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

Gratis

Dokumen Surat Keterangan Berkelakuan Baik ( SKCK )

1. Datang langsung ke Kantor Camat Parititga

2. Nomor HP Kasi Pelayanan Umum ( 081373114513 )

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Rekomendasi Berkelakuan Baik ( SKCK )"