Pelayanan Surat Persetujuan Lingkungan

  1. Surat persetujuan lingkungan yang sudah disetujui RT
  2. Fotocopy KK/KTP Pemohon
  3. Fotocopy KTP warga yang menyetujui
  4. Sketsa lokasi dilampiri foto lokasi
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah dan Lunas PBB tahun berjalan
  6. Surat Penumpangan/sewa

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Persetujuan Lingkungan
  3. Pemohon menerima Surat Persetujuan Lingkungan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Lingkungan

Kantor Kelurahan Tengah  
Jl. Cendrawasih No. 17, Tengah, Pontianak Kota, Kalimantan Barat. Kodepos : 78111
Telpon : (0561) 739234
Email : tengah@pontianakkota.go.id
Facebook : Kelurahan Tengaah Pontianak Kotaa
Instagram : Kelurahan_Tengah_Pontianak

Call Center Kota Pontianak : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR! : https://www.lapor.go.id
SMS : 1708
Email : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store