Perpindahan OA ITAP dalam NKRI

  1. A. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota dan Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal): 1. Fotokopi KK; 2. Fotokopi KTP-el; 3. Fotokopi dokumen Perjalanan; dan 4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap. 5. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
  2. B. Pindah Datang OA antar Kab/Kota (daerah tujuan): 1. OA menyerahkan SKP; 2. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan; 3. OA menyerahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; dan 4. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama.

  1. A. Perpindahan OA dalam 1 Kab/Kota: 1. Pemohon mengambil nomor antrean/mendaftar di kantor Disdukcapil Kota Magelang atau melalui layanan online administrasi kependudukan berbasis web yang tersedia di http://layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id atau aplikasi Android KONTAK TIDAR; 2. OA mengisi F-1.03; 3. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP; 4. Dalam hal OA menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah; 5. Petugas di tempat pelayanan memverifikasi berkas persyaratan dan memberi paraf jika sudah sesuai; 6. Proses pemutakhiran data serta merekam data kedalam database kependudukan; 7. Petugas di tempat pelayanan memberikan bukti tanda terima pelayanan administrasi kependudukan atau mengirim pemberitahuan penyelesaian dokumen melalui nomor telepon pemohon; 8. Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi OA yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru; 9. Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan 10. Dinas menerbitkan KK bagi OA yang pindah dengan alamat baru. Catatan: Tidak perlu diterbitkan SKP
  2. B. Perpindahan OA antar Kab/Kota (daerah asal): 1. OA mengisi F-1.03; 2. OA melampirkan fotokopi KK, KTP-el, Dokumen Perjalanan dan KITAP; 3. Dinas menerbitkan SKP bagi OA yang pindah; dan 4. Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA OA yang pindah, karena KTP-el dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

1 (satu) hari (hari ini masuk besok diambil), kecuali hari Jumat dan besoknya hari libur/hari besar.

Catatan:

batas waktu penyelesaian tersebut dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah OA ITAP dalam NKRI

Dilakukan secara berjenjang, apabila ada pengaduan :

  1. Ditangani Petugas di tempat pelayanan, apabila tidak bisa menyelesaikan maka;
  2. Ditangani Kepala Seksi yang membidangi, apabila Kepala Seksi tidak bisa menangani maka;
  3. Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;
  4. Ditangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tim Pengaduan Masyarakat. 

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas melalui:

Media Online

  • Website: http://disdukcapil.magelangkota.go.id
  • SMS Gateway: 085737407799
  • Twitter Provinsi Jawa Tengah: @dukcapil_jateng
  • Instagram : @capilmglkota
  • Facebook : Capilmglkota
  • WhatsApp : 0811 263 1232, 0858 1303 5737 (Pendaftaran Kependudukan)

Media Offline

  • Kotak saran
  • Loket pengaduan
  • Telepon : (0293) 362070
  • Fax : (0293) 362072
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan OA ITAP dalam NKRI"