Standar Layanan Izin Usaha Hortikultura

  1. Izin Usaha Budi Daya Hortikultura: a. studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha; b. keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; c. pernyataan akan melakukan kemitraan; dan d. Hak Guna Usaha.
  2. Izin Usaha Perbenihan hortikultura a. keterangan telah melaksanakan Analisis mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; b. sertifikat kompetensi produsen oleh perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pengawasan dan sertifikasi benih; c. pernyataan akan melakukan kemitraan; dan d. surat penguasaan lahan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Usaha Hortikultura

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Usaha Hortikultura"