Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien membawa kartu identitas (pasien umum) dan kartu BPJS (jika pasien menggunakan BPJS )
  2. Pasien membawa surat rujukan dari puskesmas atau dari Rumah Sakit
  3. penanggung jawab/ keluarga membawa kartu identitas

  1. Pasien dan keluarga /penanggungjawab melakukan pendaftaran melalui rekam medis
  2. Petugas ( medis dan keperawatan ) melakukan tiondakan triase kondisi pasien
  3. Dengan kondisi pasien : a. pasien dengan masalah fisik non psikiatri : kondisi gawat darurat, kondisis gawat tidak darurat dan kondisi tidak gawat dan tidak darurat b. Pasien dengan masalah Psikiatri/ NAPZA : gawat darurat, kondisi gawat tidak darurat
  4. Petugas medis dan keperawatan melakukan tindakan berdasarkan kondisi pasien
  5. Melakukan pemeriksaan penunjang yang diperlukan : laboratorium, radiologi
  6. Pasien dengan masalah psikiatri/ NAPZA dengan kondisi gelisah akan dilakukan penanganan lanjut di ruang Psikiatri Intensif Care unit/wisma sirih atas persetujuan dokter, sedangkan pasien dengan kondisi tenang akan pulang atas persetujuan dokter

Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan untuk pasien gawat darurat psikiatri dan umum yang memerlukan penanganan segera dengan menggunakan masa observasi  maksimal selama 120 menit

Tarif/ biaya untuk pasien BPJS  gratis 

Tarif /Biaya total untuk pasien umum adalah :

  1. Rp 190.000,-  untuk pasien umum baru terdiri dari Rekam medis Rp 15.000,- , pemeriksaan oleh dokter umum Rp 40.000,- , pemeriksaan oleh dokter spesialis jiwa Rp 60.000,- , Tindakan psikiatri dewasa Rp 75.000,-
  2. Rp 185.000,- untuk pasien umum lama terdiri dari Rekam medis Rp 8.000,- , pemeriksaan oleh dokter umum Rp 40.000,- , pemeriksaan oleh dokter spesialis jiwa Rp 60.000,- , Tindakan psikiatri dewasa Rp 75.000,-

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

Penanganan pengaduan dilakukan dengan menggunakan media kotak saran yang terdapat diruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store