Standar Layanan Izin Usaha Tanaman Pangan

  1. Izin Usaha Proses Produksi Tanaman Pangan: a. rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota dari bupati/wali kota untuk Izin Usaha proses produksi tanaman pangan yang diterbitkan gubernur; b. rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk Izin Usaha proses produksi tanaman pangan yang diterbitkan bupati/wali kota; c. izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 (satu banding seratus ribu) atau 1 : 50.000 (satu banding lim puluh ribu); d. rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan; e. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; f. pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasi pertanian; g. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan h. rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.
  2. Izin Usaha Penanganan Pascapanen Tanaman Pangan: a. izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 (satu banding seratus ribu) atau 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu); b. rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan; c. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; d. rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan; e. jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/wali kota; f. pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian; g. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan h. rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.
  3. Izin Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi Tanaman Pangan dan Penanganan Pascapanen: a. rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota dari bupati/wali kota untuk Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen yang diterbitkan gubernur; b. rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen yang diterbitkan bupati/ wali kota; c. izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 (satu banding seratus ribu) atau 1 : 50.000 (satu banding lima puluh ribu); d. rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan; e. rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan; f. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; g. pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasi pertanian; h. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan i. rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.
  4. Izin Usaha Perbenihan Tanaman: a. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; b. Hak Guna Usaha; c. rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan sertifikasi benih; d. jenis dan jumlah benih yang akan diproduksi; dan e. fasilitas dan kapasitas prosesing dan penyimpanan yang dimiliki untuk produksi benih tanaman pangan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Usaha Tanaman Pangan

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Usaha Tanaman Pangan"