Standar Layanan Izin Usaha Perkebunan

  1. Usaha budidaya tanaman perkebunan Memenuhi komitmen persyaratan yang mencakup: a. izin lokasi; b. izin lingkungan; c. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota; d. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah provinsi dari gubernur; e. izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan; f. Hak Guna Usaha; g. pernyataan mengenai: 1) rencana kerja pembangunan kebun inti dengan memenuhi ketentuan: a) paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas hak atas tanah; dan b) paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman; 2) memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 3) rencana pengolahan hasil; 4) memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT); 5) memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan system untuk melakukanpembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; dan 6) melaksanakan kemitraan dengan pekebun karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan; dan h. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Memenuhi komitmen persyaratan yang mencakup: a. izin lokasi; b. izin lingkungan; c. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota; d. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah provinsi dari gubernur; e. dokumen pasokan bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari kebutuhan total bahan baku; f. dokumen pasokan bahan baku di luar 20% (dua puluh persen) diusahakan sendiri (perjanjian kemitraan); g. rencana kerja pembangunan industri pengolahan; h. Hak Guna Bangunan; dan i. Pernyataan ketersediaan melakukan kemitraan yang diketahui kepala dinas yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan
  3. Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budi Daya dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Memenuhi komitmen persyaratan yang mencakup: a. Izin lokasi; b. izin lingkungan; c. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten/kota dari bupati/wali kota; d. rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah provinsi dari gubernur; e. izin pelepasan kawasan hutan, jika areal yang diminta berasal dari kawasan hutan; f. Hak Guna Usaha; g. pernyataan mengenai: 1. Rencana kerja pembangunan kebun inti memenuhi ketentuan: a) paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunanpaling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas hak atas tanah; dan b) paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman; 2. kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; 3. rencana kerja pembangunan unit pengolahan; 4. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman; 5. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; 6. melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan; dan h. pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Usaha Produksi Perbenihan Tanaman Perkebunan Memenuhi komitmen persyaratan yang mencakup: a. pernyataan memiliki dan/atau menguasai benih sumber; b. peryataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman; c. pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan; dan d. rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat/Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

14 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Usaha Perkebunan

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Usaha Perkebunan"