Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran

  1. 1. SURAT PENGANTAR RT & RW
  2. 2. FOTOCOPY LUNAS PBB (1LEMBAR)
  3. 3. FOTOCOPY SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DARI RUMAH SAKIT ATAU BIDAN ( 3 LEMBAR)
  4. 4. FOTOCOPY KTP ORANG TUA BAYI ( 3 LEMBAR)
  5. 5. FOTOCOPY KARTU KELUARGA (3 LEMBAR)
  6. 6. FOTOCOPY SURAT NIKAH ( 3 LEMBAR )
  7. 7. APABILA LAHIR BUKAN ANAK PERTAMA, DILAMPIRKAN FOTOCOPY AKTE LAHIR ANAK PERTAMA ATAU KAKAK SEBELUMNYA

  1. 1. Datang ke Kelurahan setempat dengan membawa Persyaratan seperti Fotocopy KK, Fotocopy KTP orang tua, Fotocopy Surat Keterangan Lahir dari RS./Bidan, Fotocopy Surat Nikah Orang tua dan persyaratan lainnya.
  2. 2. Mengambil nomer antrian, dan tunggu hingga petugas Loket pelayanan memanggil nomer antrian anda
  3. 3. Petugas menginputkan data-data Bayi dan Orangtua bayi kedalam Form Kelahiran
  4. 4. Pelapor Kelahiran memberikan tanda tangan ke dalam Form Kelahiran yang telah petugas input.
  5. 5. Setelah semua data yang diiputkan lengkap dan sudah di Stempel petugas, pelapor membawa berkas tersebut diatas Ke Disdukcapil.

Proses pembuatan Surat Kelahiran dapat diselesaikan dalam jangka waktu 10 Menit,jika semua persyaratan yang diperlukan telah lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Kelahiran

Website LAPOR HENDI :

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akte Kelahiran"