Standar Layanan Izin Praktek Pengobatan Tradisional

  1. Fotocopy KTP pemohon dan surat keterangan domisili bagi pemohon yang tidak ber-KTP Manggarai Barat
  2. Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  3. Daftar Ketenagaan Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional meliputi : Pendidikan, keahlian khusus, tugas dan Tanggung jawab di Pelayanan
  4. Daftar bahan [ramuan] dan peralatan yang digunakan
  5. Surat Pernyataan siap bertanggungjawab secara hukum (bermaterai Rp. 6.000,-)
  6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

3 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Praktek Pengobatan Tradisional

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Praktek Pengobatan Tradisional"