Standar Layanan Izin Praktek Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. Fotocopy EKTP
  2. Faoto copy Ijazah
  3. Fotocopy Surat Tanda Reggistrasi (STR)
  4. Rekomendasi profesi
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja
  6. Surat Keterangan Sehat
  7. Surat Izin Atasan Langsung (bagi yang berstatus ASN)
  8. Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket
  3. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas
  4. Pemohon menerima tanda terima berkas dari Petugas Lokat
  5. Pemohon membayar ke loket
  6. Pemohon mengambil Izin di loket pengambilan

3 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada biaya

Izin Praktek Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian

1.  Kotak Saran

2.  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Izin Praktek Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian"