Surat Keterangan Pindah

  1. Membawa fotocpy Kartu Keluarga
  2. Membawa Surat Pengantar Datok Penghulu
  3. Membawa Foto Copy KTP

  1. Pemohon datang membawa persyaratan ke Kantor Camat
  2. Dilayani oleh Petugas Loket
  3. Diverifikasi oleh Kasi Pelayanan
  4. Diparaf oleh Sekcam
  5. Ditanda tangani oleh Camat
  6. Berkas diberikan kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Bidang Non Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"