Pengantar SKCK

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Lunas PBB Tahun Berjalan
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP
  5. Foto 4x6 background merah (6Lembar)
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir
  7. Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kelahiran

  1. masyarakat pemohon mengajukan permohonan pembuatan surat – surat
  2. petugas pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi
  3. legalisasi di kesekretariatan
  4. registrasi
  5. penyerahan berkas kembali kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

- Media Sosial kelurahan

  • Facebook 
  • Instagram
  •  

- Telepon Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK"