Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah

  1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran; dan
  3. Fotokopi KK

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menyerahkan dokumen serta berkas persyaratan kepada petugas atau secara online;
  2. Pemohon mengisi formulir F-2.01;
  3. Petugas pelayanan / operator Menerima, memverifikasi berkas persyaratan dan mencetak draf catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiranserta memberikan resi;
  4. Kepala Seksi Meneliti dan memverifikasi berkas permohonan, meneliti draf catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran serta memberikan paraf;
  5. Kepala Bidang meneliti dan memverifikasi berkas permohonan, meneliti draf catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran serta memberikan paraf;
  6. Operator bagian pencetakan mencetak catatan pinggir dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran;
  7. Kepala Dinas menandatangani catatan pingir register akta kelahiran dan caping akta kelahiran;
  8. Petugas pelayanan menyerahkan akta kelahiran yang sudah dicaping langsung kepada pemohon atau melalui kurir;
  9. Pemohon menerima Kutipan akta kelahiran yang sudah diberi catatan pinggir dari petugas pelayanan atau kurir

1 (satu) hari (hari ini masuk besok diambil), kecuali hari Jumat dan besoknya hari libur/hari besar.

Catatan:

batas waktu penyelesaian tersebut dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

Dilakukan secara berjenjang, apabila ada pengaduan :

  1. Ditangani Petugas di tempat pelayanan, apabila tidak bisa menyelesaikan maka;
  2. Ditangani Kepala Seksi yang membidangi, apabila Kepala Seksi tidak bisa menangani maka;
  3. Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;
  4. Ditangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tim Pengaduan Masyarakat. 

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas melalui:

Media Online

  • Website: http://disdukcapil.magelangkota.go.id
  • SMS Gateway: 085737407799
  • Twitter Provinsi Jawa Tengah: @dukcapil_jateng
  • Instagram : @capilmglkota
  • Facebook : Capilmglkota
  • WhatsApp : 0811 263 2220 (Pelayanan Pencatatan Sipil)

Media Offline

  • Kotak saran
  • Loket pengaduan
  • Telepon : (0293) 362070
  • Fax : (0293) 362072
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk yang Dilahirkan Sebelum Orang Tuanya Melaksanakan Perkawinan Sah"